dana desa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD. 2019/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah kampong dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas pemerintah kota Subulussalam; bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota ini memuat defenisi dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 5 hal
|