TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2019/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan mekanisme
pemberian tambahan penghasilan pegawai di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,
maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 52
Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri dari 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 52 Tahun 2018 tentang Mekanisme
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi (Berita Daerah
Kota Sukabumi Tahun 2018 Nomor 54) diubah.
- 9 halaman.
|