Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 21 Tahun 2020

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada PNS dan Calon PNS. 2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a. administrator atau dalam jabatan ,yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsionai ahli muda; e. fungsional ahii pertama; f. fungsionalpenyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. 3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pe.jabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; d. Dewan Pengawas BLUD; e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. PNS yang sedang menjaiani cuti diluar tanggungan negara; clan g. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya ditrayar oleh instansi tempat penugasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 21 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan