TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-DI-KABUPATEN-BIMA TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016
- Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- -
- -
- 17
|