Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan