Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. (3) Berdasarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan rincian besaran ADD untuk setiap Desa dan rincian besaran Dana Insentif Desa. (4) Pengalokasian rincian besaran ADD untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa; b. kebutuhan tunjangan operasional Kepala Desa dan perangkat Desa; c. kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa; d. kebutuhan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa; e. kebutuhan tunjangan pimpinan dan anggota BPD; f. kebutuhan insentif RT/RW; g. kebutuhan belanja operasional pemerintahan Desa dan BPD; h. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desadan indeks kesulitan geografis Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan