rencana-kerja-pemerintah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD 2018/19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya asumsi yang
tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada Tahun
Anggaran 2018, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
2018 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
2018. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
- Ketentuan Pasal 1 Peraturan Wali Kota Sukabumi
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2018 Nomor 8), diubah.
- 7 halaman.
|