penilaian-kinerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2018/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Evaluasi Kinerja Unit Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan
Badan Usaha Milik Daerah di Kota Sukabumi
(Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016
Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 halaman.
|