rencana-kerja-pemerintah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2018/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Sukabumi tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019. Terdiri atas 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- 8 halaman.
|