pelayanan-publik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2018/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka perlu ditetapkan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota
Sukabumi dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- 33 halaman.
|