INSENTIF
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2018/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Terdiri atas 32 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 19 halaman.
|