Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Terminal. Terdiri atas 3 Pasal. Retribusi Terminal ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat