Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Izin Trayek. Terdiri atas 3 Pasal. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat