PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DBH PAJAK ROKOK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD No. 29/2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN DESEMBER 2019 DAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Desember 2019 dan Bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 tahun 2019, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2019; Pergub NAD No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 97 Tahun 2018; Pergub Aceh No. 57 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 80 Tahun 2019.
- Dalam Pergub ini diatur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan bulan Desember 2019 dan bulan Januari sampai dengan Maret 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 6 halaman
|