PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD No.26/2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 8 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017.
- Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 9 Halaman
|