Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Retribusi Aceh, Pemungutan Retribusi Aceh oleh SKPA selain SKPA Pemungut Retribusi Aceh, Penggunaan/ Pemanfaatan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Aceh yang Bersifat Umum, Masa Retribusi Atas Sewa, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Saat Terutang, Tata Cara Pendataan, Pengelolaan SKRA dan Dokumen Lain yang Dipersamakan, Tata Cara Pembayaran, Perjanjian Sewa Menyewa, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Peninjauan Tarif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ACEH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD No.23/2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan