PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN DANA OTSUS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD No.14/2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE - ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 B ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentanng perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten/Kota dialokasikan dalam bentuk Bantuan Keuangan yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh kepada Rekening Kas Umum Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Aceh Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 80 Tahun 2019.
- Dalam Pergub ini diatur tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Se- Aceh Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
- 17 halaman
|