PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN PERUMAHAN PASCA GEMPA MALUKU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD No. 25/2019, LL PROMAL : 6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa pada tanggal 26 September 2019 pukul 08.46 WIT telah terjadi bencana gempa bumi yang melanda 3 (tiga) kabupaten/kota di Provinsi Maluku meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berkekuatan Magnitudo 6,5 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 13.39 WIT kembali terjadi beberapa kali gempa bumi susulan dengan kekuatan Magnitudo 5,2 berlokasi pada 5.53 LS –128.23 BT. Bencana gempa bumi telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan rumah dan bangunan, menimbulkan kepanikan dan trauma bagi masyarakat sehingga banyak pengungsi belum kembali ke rumah masing-masing. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu diperlukan bantuan perumahan pasca bencana gempa bumi di Provinsi Maluku. Untuk menyalurkan bantuan rumah pasca gempa beserta prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Bumi di Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan perumahan pasca gempa Maluku, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- Lamp 9 Hlm
|