KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD No. 23/2019, LL PROMAL : 3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri perlu dilakukan evaluasi jabatan guna
menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan. Penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan guna meningkatan kesejahteraan dan kinerja pegawai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Nomor B/850/M.SM.04.00/2019 tanggal 31 Juli 2019 perlu menetapkan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
|