Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Larangan; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sistem Informasi; Forum Anak; Gugus Tugas Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan Pengawasan Anak; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan