Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 7.c Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 7.c Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
7.c
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD No. 7.c/2019, LL PROMAL : 4 Hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Maluku No. 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan