Pajak dan Retribusi Daerah - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/632
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang
Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan
Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari
penerimaan bagi hasil pajak penghasilan setiap pelaku usaha
dan/atau pekeijaan di Kabupaten Lamandau wajib mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor
44/PJ/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK. 03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016.
- Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang
Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan
Di Kabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2020
- 5 Halaman
|