Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011

Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Januari 2011
Sumber
bkn.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan