Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011

Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
2
Tahun
2011
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Januari 2011
Sumber
bkn.go.id : 6 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...