Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2018
Sumber
BN.2013/NO.447, bkn.go.id : 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BKN No. 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Diubah dengan :
  1. Perka BKN No. 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mengubah :
  1. Perka BKN No. 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan