Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula
Dicabut dengan :
-
Permendikbud No. 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Mencabut :
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor102Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ULA