Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2020

Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Pelungguh Bagi Lurah Desa Dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemberian dana kompensasi sebagai pengganti pelungguh dan mekanisme pembayaran dana kompensasi sebagai pengganti pelungguh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Kompensasi Sebagai Pengganti Pelungguh Bagi Lurah Desa Dan Pamong Desa di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan dan Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.25
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan