perizinan - pelayanan - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya penambahan perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
- Materi yang diatur adalah perubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- Mengubah Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
- 4 halaman
|