Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
Badan Layanan Umum Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun
2019; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2019.
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
Badan Layanan Umum Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 12 Tahun 2020
- 11 Halaman
|