Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020

Jaring Pengaman Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Kriteria JPS, Besaran JPS, Mekanisme Pengajuan BPS,Penyerahan JPS, dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 4.3 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4.3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2020
Tanggal Berlaku
24 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan