Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu tentang tugas perangkat daerah, pengeluaran dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran (realokasi) serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, tugas Sekretaris Daerah, Prioritas penanganan Covid-19 di Daerah, prioritas Perangkat Daerah dan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak sosial ekonomi Covid-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BD No 16/2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan