Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BD.2020/3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan