transportasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 di Kalimantan
Tengah Pemerintah Provinsi telah membuat beberapa kebijakan
dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang
mempunyai dampak pada kehidupan perekonomian, sosial,
bahkan berdampak bagi pelaksanaan pelayanan;
b. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban
masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian
keringanan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang
terdaftar di Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak
terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Masa Penghapusan Sanksi Administrasi mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2020 sampai
dengan tanggal 31 Juli 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 4 Halaman
|