retribusi daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2020/12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian dan
pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah, serta
untuk peningkatan target penerimaan pendapatan asli
daerah melalui retribusi daerah dan sebagai penghargaan
atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan retribusi
daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3
Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 16 ayat
(1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 17
ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2019
- Retribusi Daerah terdiri dari :
a. Retribusi Jasa Umum;
b Retribusi Jasa Usaha; dan
c Retribusi Perizinan Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- 6 Halaman
|