Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011

Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
11
Tahun
2011
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Juni 2011
Sumber
bkn.go.id : 5 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Perka BKN No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 70B/KEP/2005 tentang Pakaian Seragam Kerja