retribusi jasa usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif; bahwa objek dan golongan retribusi jasa usaha digolongkan sebagai retribusi jasa usaha sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; Uu No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2011.
- Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
- 6 hal
|