struktur organisasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun
2017 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan
Pemerintahan Bidang Perdagangan. Dalam rangka penyesuaian beban kerja Perangkat
Daerah dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja
pada Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi
Mutu Barang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Provinsi Kalimantan Tengah, perlu diatur dengan Peraturan
Gubernur
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun
2016
- Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan UPT Balai Pengujian
dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan masuk klasifikasi
kelas A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 59),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman
|