Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 27 Tahun 2019

Pelaksanaan Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menugaskan Asisten Administrsi Umum Sekretaris daerah Kabupaten Manggrai Timur untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Timur mengambil langkah-langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan peraturan daerrah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Borong
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1871 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan