Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah Sinkronisasi Kebijakan Desa dengan Pemerintah Daerah, Prinsip penyusunan APBDesa, Kebijakan penyusunan APBDesa, Teknis penyusunan APBDesa, dan hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Borong
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.07
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan