Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tempat Isolasi; Peruntukan Tempat Isolasi; Kriteria Tempat Isolasi; Jumlah Tempat Isolasi; Pengelola Tempat Isolasi; Mekanisme Penyediaan Tempat Isolasi; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD 2020 /No. 30
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan