Dalam peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kelurahan dan Desa di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tempat Isolasi; Peruntukan Tempat Isolasi; Kriteria Tempat Isolasi; Jumlah Tempat Isolasi; Pengelola Tempat Isolasi; Mekanisme Penyediaan Tempat Isolasi; Sumber Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat