Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan