PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN PAJAK ATAS TRANSAKSI BEA PEROLAHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan/Keringanan Pajak atas Transaksi Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pemberian Pengurangan/Keringanan Pajak Atas Transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 Untuk Periode Pembayaran Sampai Dengan 30 April 2020.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini UU No.38 Tahun 2020; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab.Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah deengan No.21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menkeu dan Menndagri No.15/PMK.07/2014 dan No.10 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Pengurangan/Keringanan Pajak Atas Transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
- Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
|