Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajamen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Manfaat, Ruang Lingkup Simpeg, Sumber Daya Manusia, Sara dan Prasarana Teknologi Informasi, Mekanisme Pelaksanaan Simpeg, Pengembangan, dan Keamanan Informasi, serta Pembiyaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat