Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Manajamen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Manfaat, Ruang Lingkup Simpeg, Sumber Daya Manusia, Sara dan Prasarana Teknologi Informasi, Mekanisme Pelaksanaan Simpeg, Pengembangan, dan Keamanan Informasi, serta Pembiyaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terintegrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan