COVID19-CORONA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan stimulus bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum golongan tertentu agar tetap dapat mendapatkan pelayanan air minum tanpa terbebani pembayaran tagihan rekening air minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- 8 hlm
|