Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kelembagaan, Upaya Penanggunglangan Malaria, Kebijaksanaan dan Startegi, Penemuan Dan TataLaksana Penderita Malaria, Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Risiko, Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah, Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Peran Serta Unit Pelayanan Kesehatan Dan Masyarakat Akademisi Dalam Eliminasi Malaria, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat