bantuan sosial - apbd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD. 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK: |
- Bahwa bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara belum mencakup seluruh penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial kota Banda Aceh; bahwa dalam rangka memberikan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial Kota Banda Aceh yang belum tercakup oleh bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari APBN, dipandang perlu mengatur penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERPRES Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang Dananya Bersumber dari APBK; BAB III Mekanisme Penyaluran; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 11 hal
|