Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019

BESARAN BELANJA APARATUR DAN NON APARATUR GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Belanja Aparatur; BAB IV Belanja Non Aparatur; BAB V Sistem Penganggaran; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang BESARAN BELANJA APARATUR DAN NON APARATUR GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 79
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Belanja Aparatur Dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banda Aceh No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2019 tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur Gampong Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan