Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asasa Dan Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Rencana Indung Sistem Proteksi Kebakaran, Pencegahan Pengendalian Pemadaman Penyelamatan Dan Penanganan Bahan Berbahaya Dan Beracun Kebakaran, Inspeksi Peralaatan Proteksi Kebakaran, Investigasi Kejadian Kebakaran, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kebaharan, Pembinaan Da Pengaasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
LD 2017/14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan