Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango nomor 24 Tahun 2017 tentang penetapan Hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
  2. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 24 Tahun 2017 tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan & Anggota DPRD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan