Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah; BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Retribusi Daerah; BAB IV Penggunaan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah; BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah; BAB VI Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat