pencabutan - peraturan - daerah - kota - sukabumi - nomor - 2 - tahun - 2008 - tentang - urusan - pemerintahan - kota - sukabumi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Psal 21 UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu Perda tentang Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kot. Sukabumi.
- Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; Perda Kot. sukabumi No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Skabumi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
- 6 Hlm.
|