Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan